Proses Rekonsiliasi PBB-P2 dengan Nagari se Kabupaten Pesisir Selatan
09 Jun 2026
09:35:06 WIB
22x dibaca
Kamis s.d Selasa / tgl : 26 - 30 Januari 2024 dilakukan proses rekonsiliasi PBB-P2 dengan nagari se kabupaten pesisir selatan. Kegiatan di adakan di BPKPAD kab. Pesisir selatan. Pada kegiatan ini masih kami temukan rendahnya pengawasan nagari terhadap penyerahan bukti setor kepada masyarakat oleh kolektor atau pengumpul PBB di kampung 2. Bukti setoran tersebut yg disebut dengan STS seharusnya menjadi hak setiap wajib pajak jika telah menitipkan uang PBB nya ke kolektor untuk disetorkan ke bank. Hal ini dikarenakan minimnya pengetahuan kolektor terhadap fungsi dr STS tersebut. Sehingga hasil dr Rekonsiliasi ini diharapkan kedepannya dapat meningkatkan pengawasan administrasi di tingkat nagari dalam proses pembayaran PBB.Demikian laporan dr bidang P3EPD.
embun