Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
09 Jun 2026
09:27:50 WIB
18x dibaca
Pada hari Kamis/18 Januari 2024 dilakukan sosialisasi perda nomor 9 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah pada radio LANGKISAU FM di acara gaung pasisia. adapun perwakilan dari BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah ) adalah Bapak Sigit Pamuji , dkk. Kegiatan ini diisi mengenai pemaparan isi dari Perda Nomor 9 Tahun 2023 ttg pajak daerah dan retribusi daerah. Hal ini dimaksudkan untuk penambahan pemahaman masyarakat mengenai Perda Nomor 9 Tahun 2023 agar dapat mencapai target Pajak daerah di tahun 2024. Demikian laporan dr bidang perencanaan dan pengelolaan pendapatan.
embun