10 Februari 2026

09 Jun 2026 08:36:46 WIB 1x dibaca
10 Februari 2026

Selasa, 10 Februari 2026, Perencana BPKPAD Kabupaten Pesisir Selatan menghadiri undangan rapat Asistensi Penyusunan Dokumen Laporan Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2025 

 Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman serta penyelarasan terkait penyusunan Dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Perangkat Daerah Tahun 2025 agar setiap data dan eviden yang ada dalam laporan sesuai dengan PermenPANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. 

Rapat ini juga merupakan upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya.

Adapun point-point rapat ini adalah:
Gubernur/Bupati/Walikota menyusun Laporan Kinerja Tahunan tingkat entitas akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah dan menyampaíkannya kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan Kinerja Tahunan dimaksud menjadi satu kesatuan di dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang memuat satu kesatuan hasil pengukuran kinerja pemerintahan daerah yang terdiri atas capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan. Capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah terdiri atas capaian kinerja makro, capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan capaian akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah.

Sehubungan dengan tahun 2025 merupakan masa transisi periode perencanaan berupa penetapan Renstra dan RPJMD 2025-2029, dengan ini terdapat beberapa penyesuaian yang dapat diakomodir dalam rangka penyusunan Pelaporan Kinerja 2025. 
Laporan Kinerja Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2025 disusun untuk menjawab Perjanjian Kinerja Tahun 2025 yang mengacu Renstra dan RPJMD 2021-2026/RPD yang digunakan selama masa transisi. PK 2025 dengan dasar RPD/RKPD periode sebelumnya boleh dan dapat digunakan sampai akhir tahun 2025, sehingga Laporan Kinerja yang disusun adalah berdasarkan perjanjian kinerja periode tersebut.

Apabila terdapat Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas PK dan Renja 2025 dengan dasar RPJMD dan Renstra periode terbaru, maka Laporan Kinerja 2025 tetap harus memuat analisa kinerja berdasarkan perencanaan periode sebelum dan sesudah perubahan.
Draft Dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Perangkat Daerah Tahun 2025 diserahkan ke Bagian Organisasi paling lambat tanggal 23 Februari 2026 dalam bentuk hardcopy dan softcopy, sebelum diserahkan ke Inspektorat Daerah untuk direviu yang akan dimulai pada tanggal 2 Maret 2026 dan tanggal 13 Maret 2026 sudah diterbitkan LHR-nya.

Tim Asistensi penyusunan LKj Perangkat Daerah Tahun 2025:
1. Bagian Organisasi
2. Inspektorat
3. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
4. Dinas Komunikasi dan Informatika 

Sebagai persiapan awal dari evaluasi SAKIP Tahun 2026 seperti tahun-tahun sebelumnya, yang menjadi objek evaluasi adalah tahun lalu dan tahun berjalan (yaitu 2025-2026), maka masing-masing dokumen data yang menjadi objek evaluasi harus diinputkan dalam aplikasi ESR Kementerian PANRB dan juga aplikasi PEMDI dari Tahun 2025 s/d 2026 (terbaru).

admin
Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.