Senin, 9 Februari 2026, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPKPAD Kabupaten Pesisir Selatan bersama staf menghadiri kegiatan asistensi penyusunan standar pelayanan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.
Kegiatan asistensi ini diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan dan diikuti oleh perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Asistensi ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas perangkat daerah dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai konsep standar pelayanan, kedudukan standar pelayanan dalam penyelenggaraan layanan publik, serta tahapan penyusunan hingga penerapannya di masing-masing perangkat daerah.
Kegiatan asistensi ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang penerapan standar pelayanan di lingkungan instansi pemerintah. Dalam materi asistensi disampaikan bahwa “standar pelayanan merupakan tolak ukur penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus acuan dalam penilaian kualitas pelayanan kepada masyarakat”.
Melalui asistensi ini, perangkat daerah diharapkan mampu menyusun dokumen standar pelayanan secara tepat, menetapkannya melalui keputusan pimpinan unit kerja, serta mempublikasikannya agar mudah diakses oleh masyarakat.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, BPKPAD Kabupaten Pesisir Selatan diharapkan dapat menerapkan standar pelayanan secara konsisten, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta kepuasan masyarakat.