BPKPAD Melakukan Pendistribusian Surat dari BPK RI kepada Wajib Pajak Hotel di Kab. Pesisir Selatan
09 Jun 2026
21:10:45 WIB
15x dibaca
Melalui BPKPAD, BPK RI menyampaikan surat konfirmasi kepada wajib Pajak Hotel yang tersebar di Kabupaten Pesisir Selatan. Konfirmasi ini bertujuan melihat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajak terutang tiap bulannya. Kegiatan ini dilakukan pada hari Rabu dan Kamis tanggal 29 dan 30 Maret 2023.
embun