BPKPAD melakukan percepatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan

09 Jun 2026 15:12:43 WIB 24x dibaca
BPKPAD melakukan percepatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
Hari ini, Rabu tanggal 17 Mei 2023 kegiatan Subbidang PBB dan BPHTB berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 094.4/198/SPT/BPKPAD-PS/2023 Tanggal 17 Mei 2023, dalam rangka upaya percepatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan telah dilakukan penagihan PBB Buku 3,4,5 untuk Wilayah Kec Pancung Soal yakni Pabrik Kelapa Sawit PT.TRANSCO ENERGI UTAMA dan AMP PT.SADEWA di Nagari Tigo Sungai Inderapura serta juga telah dilakukan penggalian potensi Pajak PBB-P2 dengan menyampaikan Surat Kepala BPKPAD tentang Permintaan Klarifikasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dua buah Pabrik Kelapa Sawit milik Incasi Raya Group yakni PT.INCASI RAYA SODETAN dan PT.SUMATERA JAYA AGRO LESTARI yang diterima langsung oleh Manajemen Pabrik Bapak LAMRES , kedua Pabrik Kelapa Sawit ini terletak di Nagari Teluk Amplu Kec. Pancung Soal. Demikian laporan ini disampaikan terimakasih ????
embun
Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.