BPKPAD melalui Sub Bidang PBB dan BPHTB melakukan percepatan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
09 Jun 2026
16:45:18 WIB
16x dibaca
Pada tanggal 23 dan 24 Mei 2023 telah dilakukan upaya percepatan penermiaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Petugas Penagihan Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah dengan telah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Wali Nagari setempat agar tidak terjadi double penagihan untuk objek pajak Bank Nagari Cabang Tapan dan SPBU di Kecamatan Linggo Sari Baganti serta Objek-objek lain yang termasuk ke dalam Buku 3,4 dan 5 di wilayah Kab. Pesisir Selatan.
Demikian dilaporkan oleh Sub Bidang PBB dan BPHTB BPKPAD Kab. Pesisir Selatan.
Terimakasih.
embun