BPKPAD Memproses Percepatan Pencairan Gaji Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawa
09 Jun 2026
13:59:47 WIB
24x dibaca
Giat hari ini, Rabu tanggal 12 April 2023 di Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) dalam proses percepatan pencairan Gaji Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 50% THR Tahun 2023. Sesuai dengan Peraturan Bupati Pesisir Selatan No. 18 tahun 2023 tentang pemberian THR dan TPP 50% ASN yang ditetapkan tanggal 06 April 2023 maka pencairan THR dan TPP 50% ASN sudah bisa dibayarkan mulai tanggal 10 April 2023 sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sampai dengan siang ini Rabu tanggal 12 April 2023 sudah 38 dari 41 OPD yang telah mengajukan SPM-THR ke BPKPAD. Untuk sementara 19 OPD-SP2D telah dicairkan oleh Bank kemasing-masing Rekening ASN, 14 OPD masih dalam proses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan 5 OPD masih dalam proses verifikasi. Untuk sementara itu informasi mengenai pencairan THR yang dapat kami sampaikan, terimah kasih.
embun