Evaluasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Nagari di Kecamata
09 Jun 2026
23:17:25 WIB
16x dibaca
Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPAD Kab. Pesisir Selatan khususnya Sub Bidang PBB dan BPHTB.
Hari Senin, tanggal 07 Agustus 2023, memenuhi Undangan dari Pemerintah Kec. Ranah Pesisir dalam rangka Evaluasi Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Nagari di Kecamatan Ranah Pesisir melalui Surat Nomor : 140/394/CRP/VIII/2023 Tanggal 03 Agustus 2023.
? Kegiatan Rapat Evaluasi ini berlangsung di Ruang UDKP kantor Camat Ranah Pesisir, yang dipimpin langsung oleh Pak Camat Ranah Pesisir Bapak SYAFRIZAL, S.Sos, MAP, dan diikuti oleh Wali Nagari beserta Kolektor Nagari dan Kasi Pemerintahan Kantor Camat Ranah Pesisir.
? Realisasi penyetoran PBB-P2 Nagari Kec. Ranah Pesisir sebesar 28% senilai Rp79.637.787,- dari target Rp281.191.354,- sampai dengan minggu pertama Agustus.
? Hasil kesepakatan dan kesimpulan dari evaluasi tersebut yakni :
1. Objek pajak yang dianggap masih bermasalah oleh Nagari disepakati akan dikumpulkan data pada Hari senin Tanggal 11 Agustus 2023 di Kantor Camat Ranah Pesisir dan diminta di verifikasi datanya oleh Badan Pengelolaan Pendapatan, untuk segera ditindaklanjuti.
2. Pendistribusian SPPT PBB untuk Tahun 2024 diminta dilakukan percepatan yakni Bulan Februari atau Maret, sebab pada bulan itu musim panen sehingga kolektor lebih mudah memungutnya.
3. Permintaan fasilitasi dan pendampingan oleh BPKPAD terhadap subjek pajak yang masih nunggak pembayaran sekaligus media untuk pencerahan kepada Wajib pajak.
4. Terkait Lokasi Wajib Pajak yang masih dalam kawasan hutan Produksi agar Pemerintah daerah secepatnya proses alih Fungsi melalui Tora agar masyarakat tidak ada keraguan bayar PBB.
5. Kemudian juga ada permintaan dilakukannya pemantauan data objek pajak serta pendataan kembali masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib Pajak di Nagari Koto VIII Pelangai.
6. Nagari berkomitmen untuk merealisasikan PBB-P2 tahun 2023 yang tidak bermasalah bulan September sudah terpungut dan disetorkan ke Kas daerah.
7. Permintaan Surat Penegasan dari BPKPPAD terkait upah pungut atau bagi hasil beserta peruntukannya ke Nagari-nagari melalui Surat Sekda.
Demikian dilaporkan.Terima Kasih.
embun