Focus Group Discussion (FGD) tentang Penyertaan Modal terhadap PDAM Tirta Langkisau dan Ranperda PDA

09 Jun 2026 09:25:12 WIB 16x dibaca
Focus Group Discussion (FGD) tentang Penyertaan Modal terhadap PDAM Tirta Langkisau dan Ranperda PDA
Pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah Kab. Pesisir Selatan telah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Penyertaan Modal terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Langkisau dan Ranperda Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Langkisau. FGD dipimpin oleh Ibu Asisten III dengan peserta dari PDAM Tirta Langkisau, BPKPAD, Inspektorat, Bapedalitbang, Dinas PUPR, Dinas PerkimtanLH, Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Paparan tentang kedua Ranperda tersebut diberikan oleh Tim Penyusun Naskah Akademis dan Penyusunan Produk Hukum dari Kemenkumham Wilayah Sumatera Barat. Penyusunan kedua Ranperda tersebut merupakan perbaikan dari Perda No 2 Tahun 1993 dan Perda No 4 Tahun 2015 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Pesisir Selatan yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat beberapa perbaikan dari pasal-pasal dalam ranperda dan disepakatinya jumlah modal dasar dalam Perusda Air Minum Tirta Langkisau.
embun
Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.