Harmonisasi Ranperbup Nilai Jual Tenaga Listrik di Kementerian Hukum dan Ham Padang
09 Jun 2026
16:44:15 WIB
19x dibaca
Hari ini Senin tanggal 10 April 2023 telah dilakukan Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Nilai Jual Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri sebagai dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Rancangan Peraturan Bupati perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2013 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), rapat dihadiri langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Ibu Hellen Hasmeita Sari, S.E, Ak. M.Ec.Dev yang bertempat di ruang rapat Kementerian Hukum dan Ham Padang. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk peningkatan Pendapatan Pajak Daerah Tahun 2023 dari jenis Pajak PPJ dan PBB-P2. Dari rapat tersebut di dapatkan hasil, dikembalikannya Ranperbup perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2013 dan dilakukan pembetulan kembali atas Ranperbup PPJ. Terimakasih
embun