Harmonisasi Revisi II Standar Harga Satuan (SHS) Tahun Anggaran 2023

09 Jun 2026 23:01:12 WIB 13x dibaca
Harmonisasi Revisi II Standar Harga Satuan (SHS) Tahun Anggaran 2023
Selasa, 11 Juli 2023, pukul 14.00 s.d 16.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah, telah dilaksanakan Rapat Harmonisasi dan Penyempurnaan Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Revisi II SHS TA. 2023. Rapat dihadiri oleh Tim Harmonisasi dari Kemenkumham Perwakilan Sumatera Barat, Tim BPKAD Provinsi Sumatera Barat, Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Staf Ahli Bupati Bidang Sumber Daya Manusia, Kepala BPKPAD dan Tim Penyusun SHS. Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Perwakilan Sumatera Barat Bapak Febriandi dan dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Kabupaten Pesisir Selatan yang dimoderatori oleh Bapak Rivai dari kemenkumham. Beberapa masukan dan saran terkait harmonisasi dan penyempurnaan Revisi II SHS TA. 2023 diantaranya untuk menyesuaikan dengan Perpres No 33 Tahun 2020 dengan penjelasan sebagai berikut: 1. Pada Batang Tubuh disempurnakan tata naskahnya sesuai dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2023, dengan memuat 3 unsur yaitu yuridis, filosofis dan sosiologis dan menghapus beberapa aturan yang tidak terkait. 2. Pada Lampiran I, untuk hal-hal yang telah di atur oleh Peraturan yang lebih tinggi atau peraturan lain dihapus, serta menyesuaikan format penyampaian Lampiran sesuai dengan Lampiran Perpres No 33 Tahun 2020, untuk tarif penginapan anggota DPRD disetarakan dengan Eselon II agak dilakukan kajian teknisnya. 3. Pada lampiran II, terkait pemeliharaan alat kantor, terjadi penambahan standar maka perlu disesuaikan dengan standar pada Perpres No 33 Tahun 2020. 4. Pada Lampiran III, standar yang tarifnya sesuai tarif untuk dilakukan perhitungan dan kajian teknis, jika tidak tersedia maka di hapus saja, terkait insentif BMD untuk dipertimbangkan masuk ke komponen TPP. 5. Lampiran IV jika tidak ada perubahan, maka tidak perlu dilampirkan. Demikian disampaikan dan terima kasih.
embun
Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.