Pada Hari Rabu-Kamis Tanggal 22 November s/d 23 November Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) mengadakan sosialisasi Permendagri Nomor 77 tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Acara ini dihadiri oleh Seluruh Kepala Perangkat Daerah baik tingkat Kabupaten maupun Kecamatan beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Selain itu juga dapat diikuti secara virtual oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai kebijakan pengelolaan daerah sehingga terwujud laporan keuangan yang akuntabel. Salah satu keberhasilan organisasi adalah opini yang diberikan oleh Badan Pengelola Keuangan terhadap Laporan Keuangan.
Acara ini dibuka oleh Bapak Sekretaris Daerah Mawardi Roska, S.I.P. Dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dimulai dari hulu hingga kehilir. Apabila hulunya sudah baik, maka hilirnya juga akan baik. Untuk itu pengelolaan keuangan yang baik dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan daerah. Semua proses tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Lebih lanjut Bapak Sekretaris Daerah juga menekankan kepada Kepala Perangkat Daerah agar memiliki kemampuan yang baik dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah di tingkat Perangkat Daerah. Hal ini akan bermuara baik kepada pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan.
Acara sosialisasi ini diisi oleh moderator yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Bapak Agung Ariyanto, SE.,Ak. Dalam pemaparannya Bapak Agung menjelaskan bahwa pasca penetapan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka lahirlah aturan tururannya Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Dengan adanya Permendagri 77 Tahun 2020, Pemerintah Daerah sudah harus melaksanakan paling lambat Tahun 2023. Selanjutnya Pemerintah Daerah harus sudah menyusun Peraturan Daerah terkait pengelolaan keuangan daerah.
Adapun pokok-pokok perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 antara lain (1) penegasan Kepala Daerah berkedudukan sebagai pemilik Modal pada Perusahaan Umum Daerah atau Pemegang Saham pada Perseroan Daerah, (2) Pejabat fungsional umum dapat menjadi PPTK apabila tidak terdapat pejabat structural, (3) Merinci Tugas Tim Anggaran Pemerintah Daerah, (4) Perubahan Struktur APBD, (5) Pengaturan Daerah tidak memenuhi alokasi belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menteri keuangan melakukan penundaan dan/atau pemotongan penyaluran Dana Transfer Umum, setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan menteri teknis terkait, (6) Pengaturan pemberian tambahan penghasilan kepada pegawain ASN daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Dalam hal belum adanya PP, Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN setelah mendapat persetujuan Menteri, (7) Penegasan Kepala Daerah menetapkan rancangan KUA dan rancangan PPAS menjadi KUA dan PPAS berdasarkan RKPD, apabila KDH dan DPRD tidak sepakat, (8) Pengaturan kegiatan Tahun Jamak dapat melampaui akhir tahun masaj abatan kepala daerah berakhir untuk kegiatan tahun jamak dimaksud merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (9) Pengaturan dalam melakukan evaluasi Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri dan selanjutnya Menteri berkoordinasi dengan menteri keuangan, (10) Penegasan penggunaan bagan akun standar dalam mewujudkan satistik keuangan pemerintah dan laporan keuangan yang berkonsolidasi, proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran dan pelaporan, (11) Penegasan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.