Koordinasi dan Fasilitasi Ranperbup tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

09 Jun 2026 10:19:24 WIB 12x dibaca
Koordinasi dan Fasilitasi Ranperbup tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Assalamu'alaikum buk Plt Kaban dan Buk Sekretaris, pada hari Rabu, 12 September 2024 telah dilakukan Koordinasi dan Fasilitasi Ranperbup tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperbup Nilai Perolehan Air Tanah di Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat di Padang, yang dihadiri oleh Bagian Hukum Kab. pesisir selatan, BPKPAD Kab. Pesisir Selatan. Kegiatan ini dipimpin oleh Bapak Rifai sebagai Perancang Ahli Madya Kemenkumham, untuk Ranperbup tentang tata cara pemungutan pajak daerah saat ini dalam proses penjadwalan harmonisasi selanjutnya dengan kemenkumham dan untuk Ranperbup Nilai Perolehan Air Tanah telah selesai proses dengan kemenkumham dan Perbub telah disampaikan ke Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat. Pada kesempatan ini juga dilakukan pembahasan mengenai tarif retribusi PBG dan tarif retribusi pelayanan kebersihan. Kegiatan dihadiri oleh kepala Dinas PUPR dan kepala Dinas PerkimLH. Permasalahan yang dimunculkan mengenai pengusulan penurunan nilai tarif retribusi. Berdasarkan tanggapan dari pihak kemenkumham proses penurunan tarif bisa diajukan kembali dengan menyusun Perkada selagi hal yang dibahas mengenai angka nominal. Untuk nilai retribusi PBG kedepannya akan dilakukan pengusulan penurunan nilai Hsbg dan untuk retribusi pelayanan kebersihan akan dilakukan usulan penurunan tarif untuk rumah tangga, dengan rumusan kajian yang detail dan spesifik. Demikian ini disampaikan oleh Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah. Terimakasih

embun
Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Kategori

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.