Koordinasi Penguatan Tugas dan Kewenangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Bidang Pengelol

09 Jun 2026 10:12:50 WIB 20x dibaca
Koordinasi Penguatan Tugas dan Kewenangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Bidang Pengelol
Kamis, 5 Desember 2024, pukul 08.00 s.d selesai, bertempat di Pangeran Beach Hotel Padang, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Penguatan Tugas dan Kewenangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah. Rapat di hadiri Plt. Kepala BPKPAD di dampingi oleh Kabid Anggaran, Kasubid Perencanaan dan Kebijakan Anggaran dan staf. Beberapa catatan hasil pertemuan diantaranya adalah: 1. Proyeksi pertumbuhan ekonomi di proyeksi sebesar 4,3- 5,1% dan inflasi sebesar 2,5% +- 1%. 2. Kemandirian Fiskal Sumbar relatif lebih rendah. 3. Perlunya penyelarasan kebijakan fiskal daerah dengan nasional. 4. Sumbar 2024 per triwulan 3 pertumbuhan ekonomi sebesar 4,33%. 5. Stagnasi sekunder yang terjadi membutuhkan mesin pertumbuhan baru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Bahan rakor dapat di unduh pada link https://bit.ly/RAKOR_Pangeran_05122024.
embun
Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Kategori

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.