Tanggal 28 s.d 30 Oktober 2024 Sekretaris BPKPAD bersama Bidang Pengelolaan Pendapatan melakukan monitoring dan evaluasi capaian pemungutan PBB P2 Tahun 2024 di nagari-nagari yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kinerja pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) untuk mencapai target yang ditetapkan. Kegiatan ini sekaligus menyampaikan aturan terbaru terkait Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Nagari. Dengan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan dapat mengidentifikasi kendala-kendala yang ada di nagari serta mencari solusi terbaik agar target pendapatan daerah dari PBB-P2 dapat terus ditingkatkan.