Pada Hari Kamis Tanggal 25 November 2021, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) mengikuti pengharmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah melalui video conference. Acara ini dihadiri oleh Asisten I Bapak Gunawan, S.Sos., M.Si, Kepala Bagian Umum Beni Rizwan,SH., M.Si Kepala Sub Bagian Perundang-undangan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Bapak Darpius, S.H dan staf Bagian Hukum Bapak Roni serta Kepala Bidang Akuntansi dan Bina Keuangan Retma Haryeti, S.T. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperbaiki dokumen ranperda yang telah disampaikan kepada kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan koreksi.
Dalam kesempatan ini, acara dihadiri oleh Bapak Asisten I Gunawan, S.Sos.,M.Si. Dalam arahannya bapak menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah sangat mengharapkan bantuan dan kerja sama semua pihak dalam penyempurnaan dokumen ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Pesisir Selatan.
Berdasarkan pada koreksi yang disampaikan oleh Ibu Desi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Barat terdapat perbaikan pada Bab II terkait dengan kajian teoritis dan empiris berupa hasil yang sudah dicapai oleh Kabupaten Pesisir Selatan dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, koreksi juga disampaikan oleh Ibu Serly dari Kementerian Hukum dan HAM, bahwa terdapat beberapa pasal yang masih kosong, sebaiknya dihilangkan saja atau diisi. Kemudian beberapa pasal rujukan yang tidak sesuai dan kesalahan dalam pengacuan pasal dan ayat.
Selanjutnya Ibu Desi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah juga menambahkan bahwa pada Bab II perlu diberikan penjelasan mengenai penjelasan kekuasaan, bunyikan kewenangan lainnya itu seperti apa. Jumlah dan besaran uang tidak perlu ditampilkan pada Peraturan Daerah, cukup dibunyikan pada Peraturan Bupati. Perlu diberikan penjelasan mengenai besaran yang ditetapkan untuk pelimpahan kewenangan Pengguna Anggaran terhadap Kuasa Pengguna Anggaran, rentang kendali, lokasi, dan pertimbangan objektif lainnya. Selain itu juga diperlukan penjelasan pasal-pasal yang belum jelas maksudnya.
Acara ditutup oleh Bapak Darpius dengan menyampaikan harapan bahwa penyusunan renperda ini dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan pada Awal Desember 2021.