Pelaksanaan Rekonsiliasi Bulan Oktober 2021

09 Jun 2026 23:39:14 WIB 23x dibaca
Pelaksanaan Rekonsiliasi Bulan Oktober 2021

Pada Tanggal 15 November s/d 19 November Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) mengadakan rekonsiliasi keuangan di Bidang Akuntansi dan Bina Keuangan. Tujuan rekonsiliasi ini adalah melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan melakukan penyesuaian laporan keuangan antara BUD dan OPD. Kegiatan ini melibatkan 40 Perangkat Daerah yang terdiri dari 25 Perangkat Daerah Kabupaten dan 15 Perangkat Daerah Kecamatan. Untuk membantu proses rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan tersebut, tenaga akuntansi dari PPKD sudah disiapkan dalam proses rekonsiliasi keuangan. Berdasarkan pada kehadiran masih banyak OPD yang belum hadir dalam kegiatan ini. Hal ini disebabkan oleh banyaknya kesibukan yang dilaksanakan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran berkaitan dengan baru ditetapkannya Organisasi Perangkat Daerah yang baru.

Kepala Bidang Akuntansi dan Bina Keuangan, Retma Haryeti, S.T menjelaskan maksud kegiatan rekonsiliasi adalah pertama, mewujudkan sinergi antar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam rangka meningkatkan pengelolaan keuangan yang baik dan tepat waktu, kedua untuk mendapatkan data yang sesuai dalam rangka menyusun laporan keuangan pemerintahan daerah Kabupaten Pesisir Selatan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, dan ketiga menyamakan persepsi tentang pengelolaan laporan keuangan serta melaksanakan sinkronisasi data realisasi keuangan antara SKPD dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).

Tujuan diselenggarakannya rekonsiliasi adalah untuk mendapatkan data valid terkait pagu (belanja dan pendapatan), realisasi (belanja dan pendapatan), Aset (Aset Lancar, Aset Tetap dan Aset Lainnya) untuk periode yang berakhir 31 Oktober 2021. Data yang didapatkan di validasi melalui aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD). Dari hasil rekonsiliasi tersebut di dapatkan data valid yang tertuang dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran (LRA) serta Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang akan dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III.

Lanjut Retma “tujuan kegiatan SKPD dan SKPKD memiliki data realisasi keuangan tahun anggaran 2021 yang di pertanggungjawabkan dengan harapan Kabupaten Pesisir Selatan kembali meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Jumlah peserta dari 40 SKPD, 25 Kabupaten, 15 Kecamatan dengan jumlah keseluruhan 80 peserta, untuk waktu pelaksanaan dibagi dalam 5 hari terhitung dari tanggal 15 November sampai dengan 18 November 2021, adapun dalam pelaksanaannya akan menggunakan tempat di Kantor BPKPAD ruang Bidang Akuntansi dan Bina Keuangan, untuk setiap harinya akan dibagi sesuai jadwal SKPD . Terkait dengan pentingnya kegiatan ini, diharapkan kerja sama yang baikantara Perangkat Daerah dengan PPKD sehingga dapat tercapai tujuan bersama memperoleh kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk kesembilan kalinya.

embun
Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Kategori

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.