Pembahasan Kajian Retribusi Daerah terkait BLUD berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2023

09 Jun 2026 07:03:42 WIB 11x dibaca
Pembahasan Kajian Retribusi Daerah terkait BLUD berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2023
Senin tanggal 26 juni 2023 bertempat di ruang rapat BPKPAD Kab. Pesisir Selatan. Rapat pembahasan kajian Retribusi Daerah terkait BLUD dengan RSUD M. Zein Painan, Dinas Kesehatan, RSU Pratama Tapan dan BPJS Kab. Pesisir Selatan. Pembahasan kajian terkait dengan BLUD ini berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa pencatatan pendapatan BLUD yang selama ini berada pada rekening Pendapatan PAD lain-lain yang Sah akan tercatat pada Retribusi Daerah Pelayanan Jasa Umum. Untuk itu perlu dilakukan percepatan penyusunan kajiannya sebagai salah satu bahan penyusunan ranperda PDRD. Terimakasih.
embun
Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.