Pendampingan Pengentrian Dimensi dan Indikator Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun 2021

09 Jun 2026 10:42:38 WIB 28x dibaca
Pendampingan Pengentrian Dimensi dan Indikator Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun 2021
Pada tanggal 31 Agustus 2022, Kepala Bidang Akuntansi dan Bina Keuangan Bapak Rahmadi, S.AP., M.Si beserta jajaran melakukan perjalanan dinas dalam rangka pendampingan pengentrian Dimensi dan Indikator Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun 2021. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2022 Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) yang merupakan salah satu indikator untuk menilai kinerja tata kelola keuangan daerah yang ditetapkan berdasarkan 6 (enam) dimens idan indicator berupa kualitas kinerja, tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pengukuran dan penilaian IPKD tersebut akan dilaksanakan pada bulan Agustus-September 2022 oleh Kementerian Dalam Negeri meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Pada Tahun 2021 sudah dilakukan penilaian Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD),Pesisir Selatan dengan APBD klaster sedang memperoleh nilai 63,7584 yang artinya perlu perbaikan. Pada Tahun 2021 sudah dilakukan penilaian Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD). Hasil Penilaian tidak dapat ditelusuri secara manual, karena penginputan data dan penilaian dilakukan by system. Kelemahan dari penilaian melalui aplikasi ini adalah tidak dapat ditelusuri pada dimensi mana nilai yang belum terpenuhi. Untuk Provinsi Sumatera Barat status penilaiannya adalah hijau yang artinya semua dimensi sudah terisi Penilaian Apabila Kepala Daerah mendapatkan rapor merah terkait penilaian IPKD maka akan mendapatkan teguran dan akan dilakukan pembinaan terpusat. Semua Tim teknis dilibatkan dalam pengentrian IPKD yang bertujuan agar setiap dimensi yang dientrikan merupakan tanggungjawab tim teknis. Selain keterisian setiap dimensi, ketepatan waktu upload dan ketersediaan dokumen untuk juga merupakan penambah nilai. Walaupun tidak diupload tepat waktu, tetapi dokumen tersebut bisa di akses, minimal akan menambah nilai. Dalam pendampingan yang dilakukan oleh Tim dari Balitbang Provinsi, beberapa hal disampaikan oleh Ibuk Febrina selaku salah satu tim bahwasanya penilaian IPKD ini merupakan salah satu pengukuran kinerja bagi kepala daerah, apabila nilainya rendah maka kepala daerah akan mendapatkan teguran dan pembinaan khusus di pusat. Oleh karena itu perlu adanya keseriusan dari Tim Penyusunan IPKD untuk melengkapi data setiap dimensi dan indikator yang disediakan oleh system. Penilaian IPKD juga dilakukan melalui sistem yang sudah bias menghitung sendiri nilai IPKD. Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Barat hanya perlu menverifikasi data dan mengirimkan melalui sistem. Nilainya otomatis akan keluar. Nilai diberikan sesuai dengan dengan klaster APBD dimana range penilaian setiap klaster akan berbeda. Penilaian yang dilakukan melalui system memilki kelemahan antara lain tidak dapat mendeteksi pada dimensi man anilainya yang masih kurang, akan tetapi dapat diteliti kembali secara manual sebelum dilakukan pengiriman, apakah masih dimensi dan indikator yang belum terisi. Untuk keterbukaan informasi penilaian terhadap ketepatan dan ketersediaan informasi sangat berpengaruh. Apabila tidak dapat menyajikan secara tepat waktu tapi data tersedia maka masih dapat memperoleh nilai walaupun tidak maksimal. Selain itu, Bapak Fandy Triawan, SE., MT selaku kasubbid Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan yang terlibat langsung dalam pengiriman data IPKD Kabupaten/Kota se Sumatera Barat. Beliau menyampaikan bahwa kelemahan dari penilaian menggunakan system adalah kita tinggal klik dan nilainya langsung keluar. Oleh karena itu, sebelum dikirimkan ke Provinsi, harap dilakukan cek kembali setiap dimensi yang sudah diisikan, karena apabila ada dimensi yang tidak terisi dapat menyebabkan nilai IPKD menjadi rendah, contohnya tidak tersedianya anggaran untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal akan mempengaruhi nilai yang diperoleh.Tahun 2020, nilai IPKD sudah keluar, sehingga tidak dapat dilakukan perbaikan terhadap data yang salah entri. Tahun 2018-2020 merupakan tahun uji coba untuk penilaian IPKD, Sedangkan Tahun 2021 sudah ada reward dan punishment bagi kepala daerah yang mendapatkan nilai IPKD rendah. Ada beberapa item yang rencana akan dihilangkan dari aplikasi IPKD karena dokumen tersebut sudah tersedia seperti dokumen RUP, Ringkasan RKA PPKD dan Ringkasan DPA PPKD. Acara dilanjutkan dengan Tanya jawab terkait pengentrian IPKD Tahun 2021. Ada beberapa pertanyaan yang belum mendapatkan jawaban akan dilakukan pendampingan lebih lanjut antara Balitbang Provinsi Sumatera Barat dengan Tim dari pusat pada tanggal 1 September 2022 di Bukittinggi. Pertemuan ini juga dimaksudkan untuk mencari jawaban atas beberapa pertanyaan yang belum mendapatkan jawaban pasti pada saat pendampingan yang dilakukan di Balitbang Provinsi Sumatera Barat.
embun
Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.