Dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah kabupaten pesisir selatan, BPKPAD Kabupaten Pesisir Selatan melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah melakukan penertiban reklame yang tidak bayar pajak. Kegiatan ini dilakukan mulai hari rabu tanggal 9 Maret sampai hari jumat 11 Maret 2022 dengan target lokasi disekitar wilayah kecamatan 4 jurai, selanjutnya untuk kecamatan lain akan di jadwal pada pekan berikutnya.
Kepala BPKPAD Ibu Hellen Hasmeita Sari, SE. Ak,. M.Ec.Dev menyampaikan melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Ibu Rismana Adhika, SE bahwasanya kegiatan ini diharap kan dapat menyadarkan wajib pajak reklame agar dapat menyelesaikan kewajibannya sebelum memasang reklame tersebut sehingga Pendapatan asli daerah meningkat untuk mewujudkan kemandirian keuangan daerah menuju Pessel Rancak.