Perjanjian Kerjasama antara BPKPAD dan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan
09 Jun 2026
10:10:07 WIB
19x dibaca
Senin tanggal 11 September 2023 dilakukan Perjanjian Kerjasama antara Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah dan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Perjanjian ini menyangkut hal Pengawasan dan Optimalisasi Pajak Daerah Kabupaten Pesisir Selatan. Maksud dari PKS ini adalah sebagai landasan dalam melaksanakan pengawasan dan optimalisasi Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan sesuai dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Para Pihak. Tujuan PKS ini adalah untuk memberikan perlindungan kepentingan hukum BPKPAD Kab. Pesisir Selatan untuk menghadapi permasalahan pajak daerah di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dalam rangka menyelamatkan dan/atau memulihkan keuangan dan/atau kekayaan negara serta menegakkan kewibaan pemerintah serta dalam rangka pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Demikian laporan dari Bidang Perencanaan dan Pengelolaan Pendapatan. Terimakasih
embun