Rapat Evaluasi Kegiatan Lingkup BPKPAD Triwulan 1

09 Jun 2026 08:39:12 WIB 24x dibaca
Rapat Evaluasi Kegiatan Lingkup BPKPAD Triwulan 1
Selasa, 2 Mei 2023 bertempat di ruang kepala BPKPAD diselenggarakan rapat evaluasi kegiatan lingkup BPKPAD triwulan 1 . Rapat diikuti oleh seluruh KPA, PPTK lingkup BPKPAD. Rapat dipimpin oleh kepala BPKPAD ibu Hellen Hasmeita Sari, SE, Ak,. M.Ec. Dev . Dalam rapat ini membahas tentang evaluasi kegiatan per triwulan I pada masing-masing bidang dilingkup BPKPAD. Dalam evaluasi tersebut, Kepala BPKPAD Kabupaten Pesisir Selatan mengatakan bahwa KPA dan PPTK sebagai perpanjang tangan dalam pelaksanaan tugas kepala BPKPAD maka diminta agar dapat bekerja secara sungguh-sungguh, dilakukan kontrol antara realisasi keuangan dengan capaian kinerja masing-masing subkegiatan. Setiap KPA juga diminta untuk menyampaikan evaluasi terkait capaian kinerja masing-masing bidang. Pada kesempatan ini kepala BPKPAD juga menyampaikan bahwa bagi KPA dan PPTK melihat kembali anggaran nya jika ada yang perlu dilakukan pergeseran maka segera lah membuat usulan pergeseran yang kemudian disampaikan ke perencana paling lambat tanggal 4 April 2023. Pada hasil evaluasi tersebut disimpulkan bahwa Capaian dan Evaluasi Program / Kegiatan Tahun 2023 Untuk capaian dan evaluasi program / kegiatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tahun 2023 adalah sebagai berikut : - Total anggaran tahun 2023 adalah sebesar Rp.371.496.460.736,-. Total realisasi keuangan sampai tanggal 30 April 2023 adalah sebesar Rp. 42.414.752.781 atau 11,41% dari Total realisasi anggaran sampai tanggal 30 April 2023. Sisa anggaran sampai tanggal 30 April 2023 adalah sebesar Rp. 329.081.707.955 atau 88,59%. Serapan/realisasi keuangan BPKPAD rendah dikarenakan ada beberapa dana earmark yang menunggu petunjuk dari pusat untuk penyaluran anggarannya seperti penyaluran gaji PPPK. Selain itu ada anggaran yang persyaratan penyalurannya menunggu waktu atau jadwal penyaluran yang sudah diatur dalam Perbupnya seperti pertama, Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah dari RKUD ke RKN dilaksanakan bertahap yakni Tahap I, pada bulan Juli, kedua penggunaan BTT itu sifatnya darurat dan mendesak. Kemudian selanjutnya Kepala Badan juga berharap agar potensi pajak tergali diminta agar kita dapat meningkatkan edukasi masyarakat akan pentingnya membayar pajak.
embun
Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.