Pada hari Kamis/6 Oktober 2022, bertempat di Hotel Grand Zuri Padang, dilaksanakan Rapat Forum Kepatuhan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Rapat dilaksanakan selama 2 (dua) hari hingga Jumat/7 Oktober 2022. Hadir pada rapat tersebut Sekretaris Daerah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Painan, Asisten II, Asisten III, Inspektur, Kepala BPKPAD, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, serta Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Dan Tenaga Kerja. Acara rapat ini dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan pandangan dan laporan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap perlunya menjamin keselamatan terhadap pekerja yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan khususnya lingkup Pemerintah Daerah. Dalam pembukaannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Painan menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan yang telah mengakomodir program kerja BPJS Ketenagakerjaan. Sampai dengan tahun ini Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan telah mengikuti dan menganggarkan melalui APBD untuk Non ASN, 2 (dua) program dari 4 (empat) program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Keikutsertaan tersebut merupakan wujud peduli Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan sebagai pemberi kerja terhadap pekerjanya. Sekretaris Daerah dalam arahannya menyampaikan bahwa program-program yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan social yang sangat menguntungkan bagi para pekerja. Semoga sosialisasi program tersebut dapat dilakukan secara ters menerus oleh BPJS Ketenagakerjaan sehingga masyarakat luas mengetahui keuntungan yang didapatnya bila mengikuti program tersebut.
Hasil yang diharapkan dari pertemuan ini adalah :
1. Tersusunnya program kerja bersama untuk meminimalkan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam jaminan sosial sesuai dengan kewenangan masing masing pemangku kepentingan.
2. Program kerja Sosialisasi dan edukasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan serta program kerja kepatuhan.
3. Terlaksananya program kerja bersama sesuai dengan kewenangan masing-masing pemangku kepentingan yang efektif terkait ketidakpatuhan pemberi kerja dalam hal pendaftaran peserta, penyampaian data yang lengkap dan benar serta pembayaran iuran.
4. Evaluasi pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka peningkatan cakupan kepesertaan, kepatuhan pemberian data yang lengkap dan benar serta kepatuhan pembayaran iuran.
5. Dukungan regulasi dan kebijakan antar pemangku kepentingan dalam hal peningkatan kepatuhan pemberi kerja.