Rapat Harmonisasi tentang Ranperbup Mekanisme Kerja

09 Jun 2026 14:59:16 WIB 17x dibaca
Rapat Harmonisasi tentang Ranperbup Mekanisme Kerja
Pada hari Kamis tanggal 19 oktober 2023 bertempat diruangan rapat Sekretaris Daerah dalam rangka Harmonisasi, Pembulatan, pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Pesisir Selatan tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatra Barat yang dipimpin oleh Asisten III Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor :061/437/Kpts/BPT-PS/2023 tentang Transformasi Manajemen Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, maka dibentuk Tim Transformasi Manajemen yang terdiri dari : Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia, Kepala Badan Perencanaan Daerah, Penelitian dan Pengembangan dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah, yang mana berdasarkan pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerimtah untuk penyederhanaan Birokrasi, dinyatakan bahwa setiap Instansi Pemerintah melakukan pengaturan penyesuaian Sistem Kerja.
embun
Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.