Pada hari Senin, 19 Januari 2026, BPKPAD menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam rangka percepatan perluasan digitalisasi pendapatan daerah. Rapat ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah melalui pemanfaatan teknologi digital.
Dalam rapat tersebut, sejumlah agenda penting dibahas, di antaranya kajian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar penyesuaian dan optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kajian NJOP dinilai penting agar nilai pajak yang ditetapkan lebih mencerminkan kondisi riil objek pajak serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) secara berkeadilan.
Selain itu, dibahas pula laporan realisasi pendapatan daerah, sebagai bahan evaluasi capaian penerimaan serta dasar perumusan kebijakan ke depan.