Rapat Koordinasi Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2023
09 Jun 2026
09:02:03 WIB
15x dibaca
Rakornas Pendapatan pada hari Selasa, 25 Juli 2023 di Novotel Hotel di Jakarta, Acara dibuka oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah. Disampaikan terkait opsen PKB, BBNKB, MBLB, Retribusi pemanfaatan kekayaan daerah dan BLUD. Terkait opsen PKB dan BBNKB diharapkan kerjasama Pemda Kab/Kota dengan Pembina Samsat dalam updating data PKB, penghapusan BBNKB kedua, dan kebijakan penghapusan pajak progresif. Untuk opsen MBLB tidak mempengaruhi PAD di Kab/Kota tetapi menambah PAD di provinsi sebagai fungsi pengawasan dan perizinan yang dilakukan oleh provinsi, terkait perizinan dengan pajak diberlakukan pajak tetap dipungut walaupun belum berizin untuk itu diperlukan untuk mempermudah proses perizinan sebagai pengawasan terhadap dampak kerusakan lingkungan. Untuk sistem pelaksanaan opsen ini langsung terpisah antara Kab/Kota dengan provinsi. Untuk pemanfaatan kekayaan yang diberlakukan untuk retribusi adalah yang bersifat sewa dengan jangka waktu 1 tahun.
BLUD yang pencatatannya masuk kedalam retribusi pelayanan kesehatan adalah yang bersifat pelayanan yang ada di RSUD maupun Puskesmas, dengan sifat pelaksanaan sesuai dengan aturan sebelumnya, terkait bagi hasil hasil untuk desa dari BLUD dipisahkan sebelumnya, sedangkan tarif maupun detail rincian objeknya dimasukkan kedalam Peraturan Kepala Daerah. Untuk retribusi parkir dibolehkan untuk dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal pengelolaan, tetapi tidak dalam penentuan tarif.
embun