Rapat Lanjutan atas Penyelesaian Relokasi Gedung RSUD dr. M. Zein tanggal 3 September 2024
09 Jun 2026
14:56:39 WIB
16x dibaca
Pada hari Selasa tanggal 03 September 2024, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah melaksanakan Rapat Lanjutan atas Penyelesaian Relokasi Gedung RSUD dr. M. Zein Painanyang bertempat di Ruang RapatKepala BPKPAD. Kegiatan ini merupakan rapat lanjutan minggu lalu. Rapat diikuti oleh Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah dan OPD terkait, diantaranya Inspektorat Daerah, BPKPAD, Bappedalitbang, Dinas Kesehatan, PUPR, RSUD M. Zein Painan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah KabupatenPesisir Selatan,Bapak Mawardi Roska, S.IP.Dalam pembahasan lanjutan ini disampaikan berapa hal, diantaranya: 1. Secara hukum status kontrak kegiatan relokasi Gedung RSUD dr. M. Zein Painan masih berlaku, walaupun ada penghentian sementara pelaksanaan kontruksi fisik Pembangunan RSUD dr. M. Zein Painan. Dan untuk melanjutkan pekerjaan, perlu dilakukan tahapan kesepakatan pemutusan kontrak antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan dengan PT. Waskita Karya 2. Perlu dilakukan kajian ulang terhadap nilai Aset dan Kewajiban. 3. Untuk penyelesaian persoalan terkait kontrak konstruksi Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan perlu menunjuk Advisor pengadaan barang dan jasa dari LKPP.
embun