Pada hari Senin dan Selasa tanggal 28-29 Maret 2022 bertempat di ruang rapat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, dilaksanakan rapat Tim Standar Harga Satuan (SHS) Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BPKPAD Kab. Pesisir Selatan (Hellen Hasmaita sari, SE, AK, M.Ec.Dev) dan dihadiri oleh seluruh Tim SHS Kab. Pesisir Selatan.
Dalam rapat tersebut dibahas perihal kesepakatan Pemerintah daerah Kab. Pesisir Selatan untuk menyusun Standar Harga Satuan Tahun 2023 berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020, dapat menetapkan Standar Harga Satuan diluar yang telah diatur dalam Perpers tersebut. Dapat dijelaskan bahwa dalam Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 78 Tahun 2021, baru mengatur 80% komponen biaya dan 20% lagi yang belum diatur dalam SHS Kab. Pesisir Selatan, diantaranya seperti biaya lembur, biaya ATK, biaya sewa. Namun, untuk pengaturan honorarium diluar Perpres Nomor 33 Tahun 2020, tidak diperbolehkan lagi jika honorarium tersebut untuk menunjang pelaksanaan tugas yang sudah menjadi tugas pokok dan fungsinya. Jadi pemerintah daerah tidak bisa lagi melakukan kreativitas terhadap pemberian honor karena sudah diatur norma dan nilai atau besaran honornya.
Sebagai penutup dalam rapat Kepala BPKPAD juga memberikan arahan agar Tim dapat bekerja sesuai aturan dan pedoman yang telah diatur oleh Pemerintah Pusat.