Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam rangka pembahasan peraturan perundang-undangan yang terbi
09 Jun 2026
09:14:58 WIB
16x dibaca
Selasa – Rabu, 7 – 8 Januari 2025, pukul 14.00 WIB s.d selesai, bertempat di Ruang Rapat BPKPAD, telah dilaksanakan Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam rangka pembahasan peraturan perundang-undangan yang terbit setelah ditetapkannya APBD TA 2025. Rapat di hadiri oleh anggota TAPD yang buka oleh Ibu Plt. Kepala BPKPAD dan dipimpin oleh Bapak Sekretaris Daerah dan di damping oleh Asisten I, Asisten II dan Asisten III serta dihadiri oleh Kepala Bapedalitbang dan Kepala Bagian Hukum. Beberapa aturan yang di bahas diantaranya adalah:
1. PMK Nomor 102 Tahun 2024 tentang Penggunaan DAU yang ditentukan
2. SEB Nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan SE-1/MK.07/2024 tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah TA 2025
3. KMK 453 Tahun 2024 tentang Perubahan Rincian DAK NF Tahun 2025
4. SE MenpanRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN
5. Permendagri 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025
Demikian dilaporkan dan terima kasih.
embun