Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah terkait Penyusunan Standar Harga nilai TKDN minimal 40%

09 Jun 2026 17:33:36 WIB 20x dibaca
Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah terkait Penyusunan Standar Harga nilai TKDN minimal 40%
Rabu, 31 Mei 2023, bertempat di Ruang Rapat Anggrek Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah, telah dilaksanakan Rapat TAPD. Rapat dihadiri oleh anggota TAPD. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan dilanjutkan penyampaian poin pembahasan oleh Kepala BPKPAD. Dapat diinformasikan beberapa poin penting yang akan dilaksanakan adalah terkait penyusunan standar harga yang telah memperhitungkan nilai TKDN minimal 40% sesuai dengan surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor: B-5041/MENKO/MARVES/PE.05.00/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022 perihal Panduan Pencatatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan barang/Jasa. Demikian disampaikan dan terima kasih.
embun
Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.