Rapat Tim Penyusunan Standar Harga Satuan Kabupaten Pesisir Selatan TA. 2025 dalam rangka Harmonisas

09 Jun 2026 09:52:09 WIB 19x dibaca
Rapat Tim Penyusunan Standar Harga Satuan Kabupaten Pesisir Selatan TA. 2025 dalam rangka Harmonisas
Rabu, 4 September 2024, pukul 08.30 WIB s.d selesai, bertempat di Ruang Rapat Sekda, telah dilaksanakan Rapat Tim Penyusunan Standar Harga Satuan Kabupaten Pesisir Selatan TA. 2025 dalam rangka Harmonisasi dengan Kemenkumham dengan hasil sebagai berikut: 1. Rapat Dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Asisten I, Asisten II dan Asisten III, Plt. Kepala BPKPAD, Bidang Cipta Karya Dinas PUPR, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Hukum serta Tim Penyusun SHS Kabupaten Pesisir Selatan. 2. Rapat harmonisasi dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting di Ruang Rapat Sekda. Tim Harmonisasi Kemenkumham di pimpin oleh Plh. Kabid Hukum Kemenkumham yang di dampingi oleh Pak Boby selaku moderator dan 3 orang tim perancang. Dalam diskusi diarahkan beberapa perbaikan terutama pada Rancangan batang tubuh dan draft lampiran SHS diantaranya terkait konsistensi penyebutan Perangkat Daerah, format baku Ranperbup, batasan-batasan yang tidak dapat dilakukan diluar Perpres 33 Tahun 2020 termasuk terkait pemberian honorarium PA dan PBJ. Terkait Putusan MA terhadap Perpres 53 Tahun 2023 diarahkan untuk tidak dijadikan dasar lagi. Status Non ASN untuk diperiksa kembali dan disesuaikan dengan aturan yang berlaku. 3. Ranperbup SHS dilanjutkan prosesnya untuk dilakukan perbaikan berdasarkan hasil rapat selama 15 hari kerja atau paling lama tanggal 25 September 2024. Demikian dilaporkan dan terima kasih.
embun
Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Kategori

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.