Rekonsiliasi Data Penerimaan Fihak Ketiga (PFK) antara BPJS Kesehatan Cabang Padang, KPPN dan Pemeri

09 Jun 2026 21:37:40 WIB 11x dibaca
Rekonsiliasi Data Penerimaan Fihak Ketiga (PFK) antara BPJS Kesehatan Cabang Padang, KPPN dan Pemeri
Pada tanggal 23 s/d 25 Sepetember 2024 bertempat di Hotel Santika Bukit Tinggi Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Pesisir Selatan didampingi Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kasubbid Pengelolaan Kasda mengikuti Rekonsiliasi Data Penerimaan Fihak Ketiga (PFK) antara BPJS Kesehatan Cabang Padang, KPPN dan Pemerintah Daerah Periode Triwulan III Tahun 2024. Rekonsiliasi ini bertujuan untuk menyinkronkan data Penerimaan PFK yang diterima oleh BPJS Kesehatan dengan data Penerimaan yang dicatat oleh KPPN dan Pemerintah Daerah serta memastikan tidak ada perbedaan dalam pencatatan dan Pelaporannya.
embun
Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Kategori

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.