Rekonsiliasi Iuran Jaminan Kesehatan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah Antara KP

09 Jun 2026 23:38:16 WIB 22x dibaca
Rekonsiliasi Iuran Jaminan Kesehatan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah Antara KP

Pada hari Kamis tanggal Dua bulan Desember tahun Dua ribu dua puluh satu (02/12/21) bertempat dikantor BPKPAD, telah dilakukan Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan untuk periode Juli sd September tahun 2021 antara KPPN Painan, Pemerintah Daerah (BPKPAD) KabupatenPesisir Selatan, dan BPJS Kesehatan Cabang Padang.

Rekonsiliasi tersebut merupakan salah satu kunci utama dalam upaya penyusunan laporan keuangan. Dalam acara tersebut tamu disambut langsung oleh Kabid Perbendaharaan BPKPAD ibuk Mulyani, SE dan Kasubbid Pengelola Kas Umum Daerah Ibuk Fitri Handayani, A.Md.

 

embun
Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Kategori

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.