Rekonsiliasi Pajak Daerah tahun 2024 dengan Nagari se Kabupaten Pesisir Selatan di BPKPAD Kab. Pesis
09 Jun 2026
20:09:58 WIB
15x dibaca
Pada hari : Senin s/d Rabu tgl : 28 s/d 30 Oktober 2024 telah dilakukan Rekonsiliasi Pajak Daerah tahun 2024 dengan Nagari se Kabupaten Pesisir Selatan di BPKPAD Kab. Pesisir Selatan. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka peningkatan pendapatan pajak daerah di Kabupaten Pesisir Selatan, pada proses evaluasi pengambilan data pada aplikasi terdapat kekurangan pembayaran Pajak daerah senilai Rp. 81.000.861,- (Delapan puluh satu juta delapan ratus enam puluh satu rupiah). Beberapa hal yang menjadi kendala dalam proses rekonsiliasi ini adalah kepatuhan nagari dalam menghadiri proses rekonsiliasi. Proses ini akan dilaksanakan secara kesinambungan agar menciptakan ketertiban dalam proses pembayaran pajak oleh setiap instansi dan wajib pajak di Kabupaten Pesisir Selatan. Demikian laporan dari Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah
embun