Staf Ahli, para Asisten, Kepala OPD, Sekretaris dan seluruh pejabat terkait (KPA dan PPTK) di seluruh OPD se-Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti Sosialisasi Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2023.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh BPKPAD Kabupaten Pesisir Selatan yang bertempat di Operation room kantor Bupati Pesisir Selatan, Kamis (30/6/2022).
Dijelaskan bahwa Standar Harga Satuan 2023 ini merupakan pedoman pemerintah daerah dalam hal perencanaan anggaran dan pelaksanaan anggaran serta merupakan batasan tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
Hal ini tentunya seiring dengan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional, maka pada 20 Februari 2020, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Kepala daerah, menurut Perpres ini, menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
Lebih lanjut, Kepala daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.