Painan, 28 - 30 Juni 2022, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah, melaksanakan Sosialisasi SE Bupati Pesisir Selatan tentang petunjuk teknis pelaksanaan inventarisasi BMD Kabupaten Pesisir Selatan yang bertempat di ruang rapat BPKPAD.
Acara ini dibuka oleh kepala BPKPAD Kabupaten Pesisir Selatan dan dihadiri oleh seluruh pejabat penatausahaan pengguna barang dan pengurus barang pengguna yang ada di seluruh OPD se-Kabupaten Pesisir Selatan. Sesuai jadwal pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini berlangsung selama 3 hari. Adapun Tujuan dari kegiatan ini adalah mensosialisasikan SE tentang petunjuk teknis pelaksanaan inventarisasi BMD sekaligus menertibkan penatausahaan aset tetap dan melaksanakan inventarisasi BMD, sesuai dengan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD dan Permendagri No. 47 Tahun 2021 tentang Tata cara pelaksanaan pembukuan, Inventarisasi dan pelaporan Barang Milik Daerah.