Pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah kedatangan tamu dari Kabupaten Pasaman dalam rangka study komparatif. Study komparatif dilakukan dalam rangka uji materi Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah. Study komparatif ini bertujuan untuk memperoleh referensi dalam rangka peningkatan pengelolaan keuangan daerah yang berkualitas dan akuntabel. Peserta study komparatif berjumlah 14 orang antara lain berasal dari Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Pasaman yang diwakili oleh Sekretaris, Kepala Bidang Aset beserta kasubbid terkait,kasubbid Pengendalian Aset beserta jabatan fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. Selain itu, juga dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat dan Perencana Muda. Study komparatif ini bertempat di ruang rapat Bidang Akuntansi dan Bina Keuangan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan aset Daerah Kabupaten Pesisir Selatan. Kunjungan ini disambut oleh Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang Akuntansi dan Bina Keuangan, Kepala Bidang Barang Milik Daerah beserta kasubid dan staf terkait.
Kata sambutan disampaikan oleh Bapak Subchandri selaku sekretaris BPKPAD Kabupaten Pesisir Selatan. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Peraturan Daerah tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah di Kabupaten Pesisir Selatan sudah disusun pada tahun 2014. Perubahannya sudah disusun pada tahun 2020 akan tetapi belum selesai karena adanya covid-19. Kabupaten Pasaman sudah terlebih dahulu melakukan penyusunan Peraturan Daerah. Untuk Tahun ini Kabupaten Pesisir Selatan sudah menyusun 2 Peraturan Daerah terkait Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset.
Diskusi dilanjutkan dengan penyampaian kondisi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Pasaman. Hal ini disampaikan oleh Bapak Muhammad Yasrin Syahputra, S.E., M.M. selaku pejabat fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Madya. Dalam hal penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi masih terdapat sedikit perbedaan dengan Kabupaten Pesisir Selatan dimana kasus yang ada sudah sampai dilimpahkan kepada Majelis Pertimbangan. Pelaksanaan Tuntutan Ganti Rugi dilaksanakan melalui penyampaian surat dari Inspektorat kepada Bupati untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Majelis Pertimbangan. Setelah sidang dilaksanakan jaminan utang harus diserahkan berupa dokumen asli atau surat perjanjian pemotongan penghasilan. SK TJM berlaku untuk 1 (satu ) kasus.
Dalam hal penghapusan aset, Kabupaten Pasaman membentuk tim yang bertugas untuk memberikan rekomendasi terkait penghapusan. Apabila diyakini bahwa aset tersebut tidak mungkin ditemukan maka akan dilakukan penghapusan tanpa adanya fisik barang. Akan tetapi, apabila tim menyakini barang tersebut masih bias ditemukan maka akan ditelusuri terlebih dahulu sampai barang tersebut ditemukan baru dilakukan penghapusan.
Selanjutnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan aset Daerah Ibu Hellen Hasmeita Sari menyambut baik kunjungan dari Kabupaten Pasaman. Kunjungan ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan serta sharing pengalaman antara Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Pasaman.