Painan,
Mulai hari Selasa (26/2) Badan Pendapatan Pessel dibawah Koordinasi Bidang Penagihan Pajak melakukan penertiban sejumlah reklame yang belum membayar pajak. Penertiban akan dilakukan di seluruh Kabupaten Pesisir Selatan, yang di mulai dari Kecamatan IV Jurai.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan adanya efek jera terhadap Wajib Pajak yang nakal untuk selalu patuh dan taat terhadap ketentuan yang berlaku. Demi terwujudnya Optimalisasi Pembiayaan Pembangunan Melalui Penerimaan PAD.