Bidang Perbendaharaan

14 Apr 2022 14:39:07 WIB 102x dibaca

BIDANG PERBENDAHARAAN

Tugas Pokok

“Menyusun bahan kebijakan dan perencanaan operasional serta melaksanakan program dan kegiatan di Sub Bidang Perbendaharaan dan Verifikasi, Sub Bidang Pengelolaan Kas Umum Daerah serta Sub Bidang Sistem Informasi Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”

Fungsi

    1. perumusan bahan perencanaan operasional program dan kegiatan penyelenggaraan Bidang Perbendaharaan;
    2. perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam Bidang Perbendaharaan;
    3. penyusunan peraturan bupati tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah;
    4. perumusan standar operasional prosedur terkait perencanaan, pengendalian, dan pengawasan kas umum daerah;
    5. pelaksanaan penyediaan sistem informasi keuangan daerah;
    6. perumusan standar operasional prosedur perencanaan, pengendalian, dan pengawasan sistem informasi keuangan daerah; dan
    7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
  • Sub Bidang Perbendaharaan dan Verifikasi

Tugas Pokok

“Merencanakan kegiatan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan kegiatan Perbendaharaan dan Verifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Sub Bidang Perbendaharaan dan Verifikasi mempunyai uraian tugas:

    1. mengonsep rencana kegiatan anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugas Sub Bidang Perbendaharaan dan Verifikasi serta sumber daya yang ada berpedoman kepada Renstra Badan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    2. membagi tugas atau kegiatan, memberi petunjuk, membina, mengawasi, mengevaluasi dan menilai staf di lingkup Sub Bidang Perbendaharaan dan Verifikasi agar melaksanakan kegiatan sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
    3. menyiapkan bahan penetapan kebijakan teknis penatausahaan pengelolaan keuangan daerah;
    4. melaksanakan penelitian kelengkapan SPM PD;
    5. mengumpulkan dan menyiapkan bahan pengelolaan administrasi gaji ASN;
    6. mengumpulkan,        menyiapkan     dan      menganalisis    bahan   untuk menerbitkan SKPP;
    7. menyiapkan bahan rekomendasi dan Surat Keputusan Pengangkatan dan pemberhentian bendaharawan;
    8. melaksanakan pembinaan terhadap bendahara pengeluaran;
    9. melaksanakan verifikasi terhadap laporan Surat Pertanggungjawaban Fungsional PD;
    10. melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan bidang/unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas; dan
    11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
  • Sub Bidang Pengellaan Kas Umum Daerah

Tugas Pokok

“Merencanakan kegiatan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan kegiatan Sub Bidang  sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Sub Bidang Pengelolaan Kas Umum Daerah mempunyai uraian tugas :

    1. mengonsep rencana kegiatan anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugas Sub Bidang Pengelolaan Kas Umum Daerah serta sumber daya yang ada berpedoman kepada Rencana Strategis Badan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    2. membagi tugas dan kegiatan, memberi petunjuk, membina, mengevaluasi, mengawasi dan menilai hasil kerja staf dilingkungan Sub Bidang Pengelolaan Kas Umum Daerah;
    3. menyiapkan Laporan Kas Harian Rekening Kas Umum Daerah;
    4. mengkoordinir anggaran kas PD;
    5. melakukan rekonsiliasi bank terhadap rekening kas umum daerah secara periodik;
    6. melakukan pengelolaan DAU yang dialokasikan ke kabupaten;
    7. melakukan pengelolaan DAK;
    8. menyusun bahan keputusan kepala daerah terkait pembukaan dan penutupan rekening bank bendahara PD;
    9. menyusun bahan manajemen kas umum daerah terkait penyertaan modal, deposito, dan investasi jangka pendek lainnya;
    10. memeriksa hasil kerja staf dilingkup Sub Bidang Pengelolaan Kas Umum Daerah;
    11. mengonsep, menganalisa surat yang akan ditandatangani pimpinan;
    12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
  • Sub Bidang Sistem Infrmasi Keuangan Daerah

Tugas Pokok

“Membantu Kepala Bidang Perbendaharaan dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan Sub Bidang Sistem Informasi Keuangan Daerah melalui survei dan identifikasi, uji coba dan monitoring serta evaluasi pengembangan sistem aplikasi dan informasi/telematika berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar terwujudnya sistem yang berbasis kinerja.”

Sub Bidang Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai uraian tugas:

    1. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Renja Badan;
    2. membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan terkait sistem informasi pengelolaan keuangan daerah agar tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
    3. menyusun pedoman kerja tentang standar, prosedur pembangunan dan pengembangan sistem aplikasi dan informasi/telematika mencakup perangkat keras dan perangkat lunak;
    4. melakukan survei dan identifikasi sistem aplikasi pengelolaan keuangan daerah yang akan dikembangkan agar efektif dan efisien;
    5. melakukan uji coba penerapan sistem aplikasi dan informasi/telematika guna penyempurnaan sistem  informasi keuangan daerah;
    6. melaksanakan pengembangan sistem aplikasi keuangan daerah dan informasi guna peningkatan kinerja aparatur pemerintah daerah;
    7. melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi penerapan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah oleh PD;
    8. melaksanakan pembinaan dan pengembangan infrastruktur sistem informasi aplikasi keuangan daerah oleh PD;
    9. melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) lingkup Pemerintah Daerah;
    10. melakukan konsultasi pelaksanaan kegiatan dengan unit/instansi atau lembaga terkait untuk mendapatkan masukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
    11. membangun, menyediakan dan mengembangkan jaringan sistem informasi keuangan daerah seluruh PD
    12. mengevaluasi dan mengawasi koneksi jaringan sistem informasi keuangan daerah di seluruh PD setiap bulannya; dan
    13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.