Rapat Penilaian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2025
Senin, tgl : 16 Maret 2026 di Ruang Rapat Sekda, Pemerintah Kabupaten melaksanakan rapat penilaian potensi pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan realisasi penerimaan Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian penerimaan sekaligus mengidentifikasi potensi pendapatan daerah yang masih dapat dioptimalkan.
Dalam rapat tersebut dibahas perbandingan antara potensi dan realisasi beberapa jenis pajak serta retribusi daerah, termasuk upaya peningkatan pendataan objek pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Selain itu, pemanfaatan sistem digital juga menjadi salah satu fokus untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.
Melalui kegiatan ini diharapkan pemerintah daerah dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai potensi riil penerimaan daerah, sehingga dapat menjadi dasar dalam penyusunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran berikutnya.