Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah

14 Apr 2022 14:45:11 WIB 156x dibaca

BIDANG PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH

Tugas Pokok

“Membantu Kepala Badan melaksanakan urusan di Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah dalam merumuskan, melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pendataan, penilaian, pengolahan data pajak daerah serta penagihan dan penyelenggaraan pelayanan pajak daerah.”

Fungsi

    1. perumusan, pelaksanaan dan pengkoordinasian kebijakan pengelolaan pendapatan daerah;
    2. penelitian dan verifikasi data wajib pajak daerah dan objek pajak daerah;
    3. penetapan wajib pajak daerah dan objek pajak daerah;
    4. penetapan pajak daerah;
    5. penagihan, pelayanan dan konsultasi pajak daerah; dan
    6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
  • Sub Bidang PBB dan BPHTB

Tugas Pokok

“Membantu Kepala Bidang dalam pengelolaan pendapatan daerah dengan melaksanakan pendataan PBB dan BPHTB sesuai dengan bidang urusan yang menjadi kewenangan Sub Bidang PBB dan BPHTB.”

Sub Bidang PBB dan BPTHB mempunyai uraian tugas :

      1. menyusun program, kegiatan, rencana kerja dan anggaran Sub Bidang PBB dan BPHTB;
      2. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membina pelaksanaan tugas bawahan;
      3. melakukan pendataan, pendaftaran dan penetapan wajib pajak dan objek pajak PBB dan BPHTB;
      4. mengumpulkan bahan-bahan dan merumuskan dasar pengenaan PBB dan BPHTB;
      5. memberikan pertimbangan penetapan keputusan pemberian sanksi terhadap wajib pajak atas pelanggaran ketentuan tentang pemungutan PBB dan BPHTB;
      6. melaksanakan pemeriksaan lapangan/lokasi objek dan subjek PBB dan BPHTB;
      7. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait lainnya;
      8. menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
      9. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada atasan; dan
      10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
  • Sub Bidang Pendapatan Daerah Lainnya

Tugas Pokok

“Membantu Kepala Bidang dalam pengelolaan pendapatan daerah dengan melaksanakan pendataan pendapatan pajak daerah lainnya sesuai dengan bidang  urusan yang menjadi kewenangan Sub Bidang Pendapatan Daerah Lainnya.

Sub Bidang Pendapatan Daerah Lainnya mempunyai uraian tugas :

    1. menyusun program, kegiatan, rencana kerja dan anggaran Sub Bidang Pendapatan Daerah Lainnya;
    2. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membina pelaksanaan tugas bawahan;
    3. melakukan pendataan, pendaftaran dan penetapan wajib pajak pendapatan daerah lainnya;
    4. mengumpulkan bahan-bahan dan merumuskan dasar pengenaan pajak pendapatan daerah lainnya;
    5. memberikan pertimbangan penetapan keputusan pemberian sanksi terhadap wajib pajak atas pelanggaran ketentuan tentang pemungutan pajak pendapatan daerah lainnya;
    6. melaksanakan pemeriksaan lapangan/lokasi objek dan subjek pajak pendapatan daerah lainnya;
    7. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait lainnya;
    8. menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
    9. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada atasan; dan
    10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
  • Sub Bidang Penagihan dan Pelayanan Pajak

Tugas Pokok

“Membantu Kepala Bidang dalam pengelolaan pendapatan daerah dalam merumuskan dan melaksanakan penagihan, pelayanan dan konsultasi pajak daerah.”

Sub Bidang Penagihan dan Pelayanan Pajak mempunyai uraian tugas :

    1. menyusun program, kegiatan, rencana kerja dan anggaran Sub Bidang Penagihan dan Pelayanan Pajak;
    2. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membina pelaksanaan tugas bawahan;
    3. melaksanakan penagihan dan pemungutan pajak daerah serta menerbitkan surat teguran atau surat peringatan terhadap wajib pajak terhutang yang lalai dalam pembayaran pajak;
    4. menyelenggarakan penagihan pajak daerah serta mengkoordinir penyampaian surat penagihan pajak;
    5. memberikan pelayanan dan konsultasi terhadap pembayaran pajak;
    6. menghimpun permasalahan objek pajak dan subjek pajak yang disampaikan oleh wajib pajak;
    7. mengolah data permasalahan penyelesaian keberatan, pembetulan, pengurangan, pembatalan, penghapusan sanksi, pengembalian kelebihan pembayaran, keringanan dan pembebasan objek dan subjek pajak;
    8. mengkoordinir dan mengawasi petugas penerima pajak;
    9. menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
    10. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada atasan; dan
    11. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.