Sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 131 Tahun 2021, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah mempunyai Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah dapat diuraikan sebagai berikut :
-
-
-
-
- Tugas dan Fungsi
-
-
-
- Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan BMD.
- Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud pada point 1, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah mempunyai fungsi :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|