Tugas dan Fungsi

13 Apr 2022 15:14:37 WIB 168x dibaca

Sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 131 Tahun 2021, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah mempunyai Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah dapat diuraikan sebagai berikut :

          1. Tugas dan Fungsi
  1. Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan BMD.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud pada point 1, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah mempunyai fungsi :
    1. Penyusunan kebijakan teknis pengelolaan keuangan, pendapatan, dan BMD;
    1. Pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan keuangan, pendapatan, dan BMD;
    1. Penyusunan rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
    1. Pelaksanaan fungsi PPKD dan Bendahara Umum Daerah (BUD);
    1. Penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
    1. Pembinaan, pengelolaan, pelaporan dan pengawasan BMD;
    1. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyusunan Renstra Badan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
    1. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
    1. Pelaksanaan administrasi Badan; dan
    1. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.