Bidang Anggaran

14 Apr 2022 14:37:04 WIB 93x dibaca

BIDANG ANGGARAN

Tugas Pokok

“Membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan perumusan kebijakan, perencanaan dan penyusunan anggaran dan evaluasi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.”

Fungsi

    1. perencanaan operasional kegiatan penyusunan pengelolaan anggaran daerah;
    2. pengelolaan penyelenggaraan anggaran daerah;
    3. pengkoordinasian penyelenggaraan anggaran daerah;
    4. perumusan norma, standar, prosedur kriteria dibidang penyusunan dibidang anggaran daerah;
    5. perumusan bahan penetapan produk hukum tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah;
    6. pengendalian, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan anggaran daerah serta evaluasi anggaran; dan
    7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
  • Sub Bidang Perencanaan dan Kebijakan Anggaran

Tugas Pokok

“Membantu Kepala Bidang dalam menyusun kegiatan, melaksanakan, mengkoordinasi, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan perencanaan dan kebijakan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Sub Bidang Perencanaan dan Kebijakan Anggaran mempunyai uraian tugas:

    1. mengonsep dan mengusulkan rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugas Sub Bidang serta sumber daya yang ada berpedoman kepada rencana strategis Badan;
    2. membagi tugas atau kegiatan, member petunjuk, mengoreksi, mengevaluasi, mengawasi dan menilai hasil kerja bawahan di lingkup Sub Bidang;
    3. menyiapkan bahan produk hukum terkait penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
    4. menghimpun, mengolah dan menganalisa bahan penyusunan rancangan APBD dan perubahan APBD;
    5. menyiapkan penyusunan KUA-PPAS dan KUPA PPAS perubahan;
    6. menyiapkan dokumen anggaran;
    7. melaporkan kegiatan sub bidang perencanaan dan kebijakan anggaran;
    8. mensosialisasikan produk hukum dan aturan terkait kebijakan penyusunan anggaran;
    9. membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan untuk penilaian kinerja;dan
    10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
  • Sub Bidang Penyusunan Anggaran

Tugas Pokok

“Membantu Kepala Bidang dalam menyusun kegiatan, melaksanakan, mengkoordinasi, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan kebijakan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Sub Bidang Penyusunan Anggaran mempunyai uraian tugas :

    1. mengonsep dan mengusulkan rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugas Sub Bidang serta sumber daya yang ada berpedoman kepada Renstra Badan;
    2. membagi tugas atau kegiatan, memberi petunjuk, mengkoreksi, mengevaluasi, mengawasi dan menilai hasil kerja bawahan di lingkup Sub Bidang;
    3. menyusun rencana dan program kerja dengan anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugas Sub Bidang Penyusunan Anggaran;
    4. mengumpulkan dan mengadministrasikan RKA PD;
    5. menfasilitasi TAPD dalam rangka pembahasan RKA PD;
    6. menyiapkan bahan produk hukum terkait penyusunan APBD;
    7. menghimpun bahan penyusunan rancangan APBD dan perubahan APBD;
    8. memeriksa kelengkapan administrasi yang berhubungan dengan anggaran;
    9. menyimpan dan memelihara berkas kerja, data dan dokumen menurut ketentuan; dan
    10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
  • Sub Bidang Evaluasi Anggaran

Tugas Pokok

“Membantu Kepala Bidang Anggaran dalam hal merencanakan kegiatan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan, dan mengevaluasi anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Sub Bidang Evaluasi Anggaran mempunyai uraian tugas:

      1. mengonsep rencana kegiatan anggaran berbasis kinerja pada Sub Bidang Evaluasi Anggaran berdasarkan sumber daya yang ada berpedoman pada Renstra Badan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
      2. membagi tugas atau kegiatan, memberi petunjuk, memeriksa, mengawasi, mengevaluasi, membina dan menilai hasil kerja staf di lingkungan Sub Bidang Evaluasi Anggaran agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
      3. melakukan pengelolaan data dasar perhitungan alokasi DAU kabupaten;
      4. melakukan pengelolaan dan menganalisa potensi sumber dana dan pembiayaan daerah;
      5. melaksanakan Verifikasi DPA-PD dan DPPA-PD;
      6. memeriksa kelengkapan administrasi yang berhubungan dengan anggaran;
      7. mengevaluasi anggaran tahun yang lalu sebagai pedoman dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran kedepannya;
      8. menyiapkan pedoman pelaksanaan tugas dan kegiatan;
      9. menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanaan tugas dan kegiatan;
      10. memeriksa kelengkapan administrasi dalam pengelolaan anggaran;
      11. menyiapkan dan  memelihara berkas kerja, data dan dokumen menurut ketentuan;
      12. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan sebagai pertanggung jawaban tugas pada atasan;
      13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.