BIDANG AKUNTANSI DAN BINA KEUANGAN
Tugas Pokok
“Membantu Kepala Badan menyelenggarakan urusan pada Penatausahaan Keuangan, Akuntansi, Pembukuan dan Bina Keuangan.”
Fungsi
-
- penyusunan program dan rencana kerja Bidang Akuntansi dan Bina Keuangan;
- perumusan pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Akuntansi dan Bina Keuangan;
- penyelenggaraan pembinaan administrasi pengelolaan keuangan daerah;
- penyelenggaraan penatausahaan pendapatan, belanja dan pembiayaan secara sistematis dan kronologis sesuai SAP;
- pelaksanaan konsolidasi laporan keuangan PD dan BLUD;
- penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah;
- penyelenggaraan penatausahaan keuangan selain kas;
- penyusunan laporan realisasi APBD bulanan, triwulanan dan semesteran; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
- Sub Bidang Penatausahaan Keuangan
Tugas Pokok
“Membantu Kepala Bidang menyelenggarakan urusan pada Sub Bidang Penatausahaan Keuangan.”
Sub Bidang Penatausahaan Keuangan mempunyai uraian tugas :
-
- mengonsep rencana kegiatan anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugas Sub Bidang Penatausahaan Keuangan serta sumber daya yang ada berpedoman kepada rencana strategis Badan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- membagi tugas dan kegiatan, memberi petunjuk, membina, mengevaluasi, mengawasi dan menilai hasil kerja staf dilingkungan Sub Bidang Penatausahaan Keuangan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Penatausahaan Keuangan;
- menyusun rumusan kebijakan teknis Penatausahaan Keuangan;
- menyusun bahan pembinaan dan melakukan koordinasi Penatausahaan Keuangan;
- melaksanakan rekonsiliasi keuangan dengan Perangkat Daerah dan instansi terkait;
- melaksanakan penatausahaan pendapatan, belanja dan pembiayaan secara sistematis dan kronologis sesuai SAP;
- mengonsep, menganalisa surat yang akan ditandatangani pimpinan;
- memeriksa hasil kerja staf dilingkup Sub Bidang Penatausahaan Keuangan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
- Sub Bidang Akuntansi dan Pembukuan
Tugas Pokok
“Membantu Kepala Bidang menyelenggarakan urusan pada Sub Bidang Akuntansi dan Pembukuan.”
Sub Bidang Akuntansi dan Pembukuan mempunyai uraian tugas :
-
- mengonsep rencana kegiatan anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugas Sub Bidang Akuntansi dan Pembukuan serta sumber daya yang ada berpedoman kepada rencana strategis Badan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- membagi tugas dan kegiatan, memberi petunjuk, membina, mengevaluasi, mengawasi dan menilai hasil kerja staf dilingkungan Sub Bidang Akuntansi dan Pembukuan;
- menyususun rumusan kebijakan teknis Akuntansi dan Pembukuan;
- menyiapkan bahan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah;
- menyusun laporan keuangan pemerintah daerah;
- menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi APBD bulanan, triwulanan dan semesteran;
- menyusun laporan realisasi APBD bulanan, Triwulanan dan semesteran;
- melaksanakan konsolidasi laporan keuangan Perangkat Daerah dan BLUD;
- mengonsep, menganalisa surat yang akan ditandatangani pimpinan;
- memeriksa hasil kerja staf dilingkup Sub Bidang Akuntansi dan Pembukuan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
- Sub Bidang Bina Keuangan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Tugas Pokok
“Membantu Kepala Bidang menyelenggarakan urusan pada Sub Bidang Bina Keuangan dan Pertanggungjawaban Pelaksaaan APBD.”
Sub Bidang Bina Keuangan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD mempunyai uraian tugas:
-
- mengonsep rencana kegiatan anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugas Sub Bidang Bina Keuangan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD serta sumber daya yang ada berpedoman kepada rencana strategis Badan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- membagi tugas dan kegiatan, memberi petunjuk, membina, mengevaluasi, mengawasi dan menilai hasil kerja staf dilingkungan sub bidang Bina Keuangan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
- menyiapkan bahan penyusunan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- menyusun peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- menyiapkan bahan penyusunan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- menyusun peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- merumuskan bahan penetapan kebijakan akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP);
- merumuskan bahan penetapan sistem akuntansi pemerintah daerah;
- menyusun kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- mengonsep, menganalisa surat yang akan ditandatangani pimpinan;
- memeriksa hasil kerja staf dilingkup Sub Bidang Bina Keuangan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; dan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.