Indikator Kinerja Utama (IKU)

12 Apr 2022 14:38:22 WIB 113x dibaca

PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN

BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN PENDAPATAN DAN ASET DAERAH

JL. H. AGUS SALIM – PAINAN    TELP/FAX (0756) 2312227

 

SURAT KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN PENDAPATAN DAN ASET DAERAH

 KABUPATEN PESISIRSELATAN

NOMOR :   050   / 01 /BPKPAD-PS/2021-2026

TENTANG

INDIKATOR KINERJA UTAMA

BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN PENDAPATAN DAN ASET DAERAH

KABUPATEN PESISIR SELATAN

TAHUN 2016-2021

 

BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN PENDAPATAN DAN ASET DAERAH

KABUPATEN PESISIR SELATAN,

 

Menimbang

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mengingat

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 3 dan pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, bahwa Bupati wajib menetapkan indikator kinerja utama untuk pemerintah kabupaten dan satuan kerja perangkat daerah serta Unit Kerja Mandiri dibawahnya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama Badan pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2021-2026 dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan;

 

  1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), Jis Undang- Undang Drt Nomor 21 Tahun 1957 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 77), jo Undang- Undang Nomor 58  Tahun  1958  (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1643);
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor  3851);
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4421);
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2009 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana  telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2006 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 4614);
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun2021-2026.

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

SURAT KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN PENDAPATAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN PENDAPATAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2021-2026.

 

 

Pasal 1

Menetapkan Indikator Kinerja Utama Badan Pengelola Keuangan Daerah kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2021-2026 sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Keputusan ini.

  Pasal 2

Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 merupakan acuan dalam penyusunan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. Rencana Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten PesisirSelatan;
  2. Penetapan Kinerja Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan;
  3. Laporan Akuntabilitas Kinerja Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan;
  4. Evaluasi Kinerja Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan;
  5. Pemantauan dan Pengendalian Kinerja Pelaksanaan Program dan Kegiatan Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.

 

Pasal 3

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Di tetapkan

Pada tanggal, 3 Januari 2022

 

KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN PENDAPATAN DAN ASET DAERAH

KABUPATEN PESISIR SELATAN

HELLEN HASMEITA SARI, SE.Ak.M.Ec.Dev

NIP.19780528 200501 2 004