Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah

19 Apr 2022 09:22:21 WIB 148x dibaca

BIDANG PERENCANAAN, PENGEMBANGAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PENDAPATAN DAERAH

Tugas Pokok

“Membantu Kepala Badan melaksanakan urusan di Bidang P3EPD dengan melakukan perumusan konsep perencanaan dan kebijakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan terlaksana secara efektif dan efisien.”

Fungsi

      1. Perumusan kebijakan teknis perencanaan dan pengembangan pendapatan daerah;
      2. perumusan kebijakan tentang intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah;
      3. melakukan analisis regulasi pendapatan daerah;
      4. merumuskan prosedur standarisasi operasional pajak daerah dan retribusi daerah;
      5. merumuskan sistem dan prosedur pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah yang berbasis teknologi informasi;
      6. menyusun produk hukum pajak daerah dan retribusi daerah;
      7. perumusan kebijakan tentang sistem administrasi pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah;
      8. perumusan kebijakan strategi penyuluhan dan penyebarluasan informasi pajak daerah dan retribusi daerah kepada masyarakat;
      9. melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam perumusan kebijakan pendapatan daerah;
      10. menyelenggarakan sistem informasi pajak daerah dan retribusi daerah baik internal maupun eksternal;
      11. melaksanakan pemeliharaan basis data pajak daerah dan retribusi daerah,
      12. melaksanakan pemeriksaan pajak daerah; dan
      13. sosialisasi dan konsultasi kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah serta melaksanakan monitoring dan evaluasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
      14. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpina
  • Sub Bidang Perencanaan dan Kebijakan Pendapatan Daerah

Tugas Pokok

“Membantu kepala bidang dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian dan pemantauan kebijakan pendapatan daerah.”

Sub Bidang Perencanaan dan Kebijakan Pendapatan Daerah mempunyai uraian tugas :

    1. menyusun program, kegiatan, rencana kerja dan anggaran Sub Bidang Perencanaan dan Kebijakan Pendapatan Daerah;
    2. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membina pelaksanaan tugas bawahan;
    3. mengumpulkan bahan-bahan dan merumuskan usulan penetapan dan perubahan tarif pajak daerah;
    4. menyusun dan menyiapkan rancangan peraturan pelaksanaan dan petunjuk teknis bagi hasil pajak dan retribusi untuk nagari;
    5. menyusun konsep produk hukum dan petunjuk pelaksanaan serta teknis pengenaan pendapatan asli daerah;
    6. menyusun standar operasional prosedur sesuai dengan lingkup bidang;
    1. melaksanakan konsultasi dan koordinasi terkait pendapatan daerah;
    2. menyusun konsep analisa pendapatan daerah;
    3. menyusun konsep rancangan pendapatan daerah;
    4. menyusun konsep petunjuk teknis pemungutan pendapatan asli daerah;
    5. menyusun konsep evaluasi dan penerbitan produk hukum tentang pendapatan asli daerah;
    6. menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
    7. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada atasan; dan
    8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpina
  • Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pengawasan

Tugas Pokok

“Membantu Kepala Bidang dalam melakukan pengendalian terhadap pendapatan daerah dengan cara menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan pajak daerah serta pembinaan dan pengelolaan retribusi daerah.”

Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pengawasan mempunyai uraian tugas :

    1. menyusun program, kegiatan, renca kerja dan anggaran Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pengawasan;
    2. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membina pelaksanaan tugas bawahan;
    3. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap terhadap realisasi penerimaan pajak daerah;
    4. menyusun dan menghimpun pelaporan pendapatan daerah;
    5. mengawasi pelaksanaan pemungutan pendapatan daerah;
    6. mengawasi dan mengevaluasi penyelesaian sengketa pajak;
    7. melaksanakan rekonsiliasi dan pelaporan terhadap realisasi penerimaan pendapatan daerah dengan PD terkait;
    8. membuat laporan pendapatan daerah, baik hutang maupun piutang pajak dan permasalahannya;
    9. menyiapkan bahan penghitungan penetapan alokasi bagi hasil penerimaan pajak daerah dan retriburi daerah untuk nagari;
    10. menyiapkan usulan penetapan target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah;
    11. menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
    12. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada atasan; dan
    13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
  • Sub Bidang Pengembangan Sistem Pajak Daerah

Tugas Pokok

“Membantu Kepala Bidang dalam menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan sistem informasi pajak daerah.”

Sub Bidang Pengembangan Sistem Pajak Daerah mempunyai uraian tugas :

    1. Menyusun Program, kegiatan, renca kerja dan anggaran Sub Bidang Pengembangan Sistem Pajak Daerah;
    2. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membina pelaksanaan tugas bawahan;
    3. mengelola dan  mengembangkan sistem informasi pengelolaan pendapatan daerah;
    4. menyiapkan sistem dan jaringan teknologi pendapatan daerah terhadap PD;
    5. melaksanakan pelayanan dan bimbingan kepada pemakai sistem atau aplikasi pendapatan daerah kepada PD;
    6. melaksanakan penyajian informasi pendapatan daerah sebagai bahan kebijakan;
    7. Pengelolaan Web site;
    8. menyusun pengolahan data dan sistem informasi pendapatan daerah secara elektronik;
    9. mengembangkan sistem informasi pendapatan daerah berbasis teknologi informasi/komputerisasi;
    10. melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam pengembangan sistem informasi pendapatan daerah;
    11. menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
    12. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada atasan; dan
    13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.