BIDANG BARANG MILIK DAERAH (BMD)
Tugas Fungsi
“Membantu Kepala Badan melaksanakan dan membina perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pengamanan, penatausahaan, dan pengendalian BMD.”
Fungsi
-
- penyusunan rencana kerja bidang BMD;
- perumusan kebijakan teknis perencanaan, pengadaan, pemanfaatan dan pengamanan BMD;
- pelaksanaan dan pembinaan perencanaan dan pengadaan BMD;
- pelaksanaan dan pembinaan pemanfaatan dan pengamanan BMD;
- pelaksanaan dan pembinaan penatausahaan dan pengendalian BMD;
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang BMD; dan
- pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
- Sub Bidang Perencanaan dan Pengadaan BMD
Tugas Pokok
“Membantu kepala bidang menyiapkan bahan pelaksanaan dan pembinaan perencanaan dan pengadaan BMD.”
Sub Bidang Perencanaan dan Pengadaan BMD mempunyai uraian tugas :
-
- mengonsep rencana kegiatan anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugas Sub Bidang Perencanaan dan Pengadaan BMD serta sumber daya yang ada berpedoman kepada Rencana Strategis Badan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Mengumpulkan dan menyusun bahan pertimbangan rencana pengadaan BMD kepada Pengelola Barang;
- mengumpulkan dan menyusun bahan pertimbangan rencana pemeliharaan kepada Pengelola Barang;
- menyiapkan penetapan kebijakan dalam perencanaan dan pengadaan BMD;
- membagi tugas dan kegiatan, memberi petunjuk, membina, mengevaluasi, mengawasi dan menilai hasil kerja staf dilingkungan Sub Bidang Perencanaan dan Pengadaan BMD;
- mengonsep, menganalisa surat yang ditanda tangani pimpinan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
- Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengamanan BMD
Tugas Pokok
“Membantu Kepala Bidang menyiapkan bahan pelaksanaan dan pembinaan pemanfaatan dan pengamanan BMD.”
Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengamanan BMD mempunyai uraian tugas:
-
- mengonsep rencana kegiatan anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugas Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengamanan BMD serta sumber daya yang ada berpedoman kepada Rencana Strategis Badan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- merumuskan bahan penetapan kebijakan teknis pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMD;
- menyusun bahan pertimbangan kepada Pengelola Barang untuk mengatur pelaksanaan pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan BMD;
- membagi tugas dan kegiatan, memberi petunjuk, membina, mengevaluasi, mengawasi dan menilai hasil kerja staf dilingkungan Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengamanan BMD;
- menyiapkan penetapan dan merumuskan kebijakan teknis pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMD;
- memeriksa hasil kerja staf lingkup Sub Bidang Perencanaan dan Pengendalian BMD;
- memeriksa hasil kerja staf lingkup Sub Bidang Perencanaan dan Pengendalian BMD;
- mengonsep, menganalisa surat yang ditanda tangani pimpinan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
- Sub Bidang Penatausahaan dan Pengendalian BMD
Tugas Pokok
“Membantu Kepala Bidang menyiapkan bahan penatausahaan dan pengendalian BMD.”
Sub Bidang Penatausahaan dan Pengendalian BMD mempunyai uraian tugas :
-
- mengonsep rencana kegiatan anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugas Sub Bidang Penatausahaan dan Pengendalian BMD serta sumber daya yang ada berpedoman kepada Rencana Strategis Badan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- membagi tugas dan kegiatan, memberi petunjuk, membina, mengevaluasi, mengawasi dan menilai hasil kerja staf dilingkungan Sub Bidang Penatausahaan dan Pengendalian BMD;
- menyiapkan penetapan dan merumuskan kebijakan penilaian, penatausahaan dan pengendalian dan tuntutan ganti rugi BMD;
- membantu Pengelola Barang dalam pelaksanaan koordinasi inventarisasi BMD:
- melaksanakan pencatatan BMD dan rekonsiliasi data BMD dengan PD;
- menyusun laporan BMD;
- membantu Pengelola Barang dalam pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD;
- melaksanakan pembahasan bersama tim Kabupaten tentang penaksiran dan perkiraan harga BMD yang akan dihapus;
- melaksanakan penilaian dan penetapan harga bersama tim tentang penghapusan BMD dengan keputusan kepala daerah;
- melaksanakaan pembinaan penatausahaan BMD bagi PD;
- mengonsep, menganalisa surat yang akan ditandatangani pimpinan:
- melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan.