Bidang Barang Milik Daerah (BMD)

19 Apr 2022 09:16:28 WIB 96x dibaca

BIDANG BARANG MILIK DAERAH (BMD)

Tugas Fungsi

“Membantu Kepala Badan melaksanakan dan membina perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pengamanan, penatausahaan, dan pengendalian BMD.”

Fungsi

    1. penyusunan rencana kerja bidang BMD;
    2. perumusan kebijakan teknis perencanaan, pengadaan, pemanfaatan dan pengamanan BMD;
    3. pelaksanaan dan pembinaan perencanaan dan pengadaan BMD;
    4. pelaksanaan dan pembinaan pemanfaatan dan pengamanan BMD;
    5. pelaksanaan dan pembinaan penatausahaan dan pengendalian BMD;
    6. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang BMD; dan
    7. pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
  • Sub Bidang Perencanaan dan Pengadaan BMD

Tugas Pokok

“Membantu kepala bidang menyiapkan bahan pelaksanaan dan pembinaan perencanaan dan pengadaan BMD.”

Sub Bidang Perencanaan dan Pengadaan BMD mempunyai uraian tugas :

    1. mengonsep rencana kegiatan anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugas Sub Bidang Perencanaan dan Pengadaan BMD serta sumber daya yang ada berpedoman kepada Rencana Strategis Badan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    2. Mengumpulkan dan menyusun bahan pertimbangan rencana pengadaan BMD kepada Pengelola Barang;
    3. mengumpulkan dan menyusun bahan pertimbangan rencana pemeliharaan kepada Pengelola Barang;
    4. menyiapkan penetapan kebijakan dalam perencanaan dan pengadaan BMD;
    5. membagi tugas dan kegiatan, memberi petunjuk, membina, mengevaluasi, mengawasi dan menilai hasil kerja staf dilingkungan Sub Bidang Perencanaan dan Pengadaan BMD;
    6. mengonsep, menganalisa surat yang ditanda tangani pimpinan;
    7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
  • Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengamanan BMD

Tugas Pokok

“Membantu Kepala Bidang menyiapkan bahan pelaksanaan dan pembinaan pemanfaatan dan pengamanan BMD.”

Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengamanan BMD mempunyai uraian tugas:

    1. mengonsep rencana kegiatan anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugas Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengamanan BMD serta sumber daya yang ada berpedoman kepada Rencana Strategis Badan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    2. merumuskan bahan penetapan kebijakan teknis pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMD;
    3. menyusun bahan pertimbangan kepada Pengelola Barang untuk mengatur pelaksanaan pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan BMD;
    4. membagi tugas dan kegiatan, memberi petunjuk, membina, mengevaluasi, mengawasi dan menilai hasil kerja staf dilingkungan Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengamanan BMD;
    5. menyiapkan penetapan dan merumuskan kebijakan teknis pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMD;
    6. memeriksa hasil kerja staf lingkup Sub Bidang Perencanaan dan Pengendalian BMD;
    7. memeriksa hasil kerja staf lingkup Sub Bidang Perencanaan dan Pengendalian BMD;
    8. mengonsep, menganalisa surat yang ditanda tangani pimpinan;
    9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
  • Sub Bidang Penatausahaan dan Pengendalian BMD

Tugas Pokok

“Membantu Kepala Bidang menyiapkan bahan penatausahaan dan pengendalian BMD.”

Sub Bidang Penatausahaan dan Pengendalian BMD mempunyai uraian tugas :

    1. mengonsep rencana kegiatan anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugas Sub Bidang Penatausahaan dan Pengendalian BMD serta sumber daya yang ada berpedoman kepada Rencana Strategis Badan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    2. membagi tugas dan kegiatan, memberi petunjuk, membina, mengevaluasi, mengawasi dan menilai hasil kerja staf dilingkungan Sub Bidang Penatausahaan dan Pengendalian BMD;
    3. menyiapkan penetapan dan merumuskan kebijakan penilaian, penatausahaan dan pengendalian dan tuntutan ganti rugi BMD;
    4. membantu Pengelola Barang dalam pelaksanaan koordinasi inventarisasi BMD:
    5. melaksanakan pencatatan BMD dan rekonsiliasi data BMD dengan  PD;
    6. menyusun laporan BMD;
    7. membantu Pengelola Barang dalam pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD;
    8. melaksanakan pembahasan bersama tim  Kabupaten tentang penaksiran dan perkiraan harga BMD yang akan dihapus;
    9. melaksanakan penilaian dan penetapan harga bersama tim tentang penghapusan BMD dengan keputusan kepala daerah;
    10. melaksanakaan pembinaan penatausahaan BMD bagi PD;
    11. mengonsep, menganalisa surat yang akan ditandatangani pimpinan:
    12. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan.